Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Finalis Putri Pariwisata 2016,Putri Amelia Zahraman alias PA terjerat kasus prostitusi online.
PA diamankan pihak kepolisian di Hotel Purnama yang belokasi di Kota Batu, Malang, Jumat (25/10/2019).
Dikutip dari Surya Malang, wanita berusia 23 tahun itu ditangkap bersama tiga pria lainnya di hotel tersebut.
Ketiga orang itu adalah satu muncikari, satu klien, dan satu orang sopir.
PA ditangkap saat sedang berhubungan badan dengan salah satu pria.
Usai diamankan dan diperiksa Tim Jatanras Polda Jatim, PA kemudian menyampaikan klarifikasinya.
PA mengaku keberatan bila namanya disangkut pautkan dengan ajang pencarian bakat Putri Pariwisata.
Namun, PA mengakui bahwa dirinya sempat tergabung dan menjadi bagian dari ajang tersebut.
"Saya mohon maaf dan apapun yang terjadi ini merupakan pelajaran yang sangat besar untuk saya," katanya.
Sementara, PA dipulangkan ke kediamannya di Jakarta, Sabtu (26/10/2019)setelah 24 jam diperiksa sebagai saksi.
"Ya langsung kami perbolehkan pulang setelah diperiksa sejak kemarin," katanya.
Diketahui PA didatangkan dari Jakarta melalui mucikari prostitusi online, berinisial J (51).
Datang dari Jakarta, PA dijemput di bandara oleh mucikari J dan seorang sopir sewaan.
Setelah dari bandara, PA langsung menuju ke hotel untuk check in.
Pada pukul 19.00 WIB, polisi menggerebek PA dan pria yang menggunakan jasanya di kamar hotel.
Dikutip dari Tribunnews, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, mengungkap dana untuk mendatangkan PA ke Kota Batu yaitu sebesar Rp 13 Juta.
"Iya, jadi ada bukti dana transaksi Rp 13 Juta yang ditransfer terduga YW ke si J ini. Mucikari J baru tersangka," jelasnya, Minggu (27/10/2019).
Sosok YW, penyewa jasa PA adalah seorang pengusaha kelahiran Nusa Tenggara Barat (NTB) asal Bekasi.
Kombes Barung menyebut aliran itu merupakan uang Down Payment (DP).
"Jadi aliran dana bukti transaksi elektronik ke PA ini adalah DP. Pelaku PA sudah ada di Polda Jatim untuk diperiksa," lanjutnya.
"Kalau uang mukanya Rp 13 juta, pengalaman (kasus serupa) yang sudah-sudah, bayarannya berarti di atas empat puluh juta," ungkap Barung.
Mucikari J yang ditangkap dalam penggerebekan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain J, polisi kini menetapkan mucikari S menjadi buronan dalam kasus prostitusi PA.
Melansir dari Kompas, mucikari S ternyata seorang mahasiswa.
"Karena sudah resmi DPO, kami buka identitasnya biar tidak salah. S adalah Soni Dewangga, pria kelahiran 6 Agustus 1988 asal Jakarta, dan dia adalah mahasiswa," kata Direskrimum Polda Jatim Kombes Gideon Arif Setyawan di Mapolda Jatim, Selasa (29/10/2019).
Gideon mengatakan, Soni merupakan anggota jaringan mucikari yang berada di atas J.
"Soni sedang berada di suatu tempat, kami berharap segera menyerahkan diri ke Polda Jatim," ujarnya.
Soni memiliki peran penting di jaringan mucikari tersebut.
Sayangnya, Gideon menolak untuk menyampaikan lebih detail tentang peran Soni.
J dan S terbukti memfasilitasi terjadinya aksi prostitusi yang melibatkan PA.
Polisi menyebut, keduanya juga mendapatkan keuntungan dari praktik prostitusi tersebut.
(*)