Namun, ternyata Raja lalai dalam melakukan setoran kliring bilyet giro CIMB Niaga No AAR 332078.
Ia ternyata hanya menggantikan nilai nominal yakni sebesar Rp 3,6 miliar tanpa melakukan pengecekan sumber dana dan tujuan transfer dana.
Dana Rp 3,6 miliar akhirnya masuk ke rekening BNI atas nama terdakwa PT Darma Utama Metrasco.
Padahal, dana itu seharusnya terbukukan ke rekening PT Supernova No 13733998 yang berada di Jakarta.
Mengetahui dana masuk
Pada 14 Juli 2013, Eddy mengetahui ada dana masuk ke rekening perusahaannya.
Ia mendapatkan informasi tersebut dari Beny Sanjaya selaku Direktur PT Darma Utama Metrasco.
Atas kesepakatan bersama, mereka menggunakan dana tersebut untuk keperluan operasional PT Darma Utama Metrasco tanpa mengonfirmasi asal usul dana tersebut.
Pada 26 Juli 2013, BNI mengetahui terjadi kesalahan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar