Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pegawai Bank Salah Transfer, Nasabah Justru Kena Denda Sampai Rp 4 Miliar, Kronologi Ungkap Alasannya

None - Kamis, 31 Oktober 2019 | 09:13
Nasabah yang didenda akibat mendapat dana salah transfer
Tribunnews

Nasabah yang didenda akibat mendapat dana salah transfer

Baca Juga: Usai Anggaran Pembelian Lem Aibon untuk Murid Sebesar Rp 82,2 Miliar Dibongkar, Dinas Pendidikan DKI Jakarta: Ini Sepertinya Salah Ketik

Di hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB, Raja mengonfirmasi ke PT Darma Utama Metrasco. Kasir keuangan, Ayien, membenarkan ada dana masuk pada 12 Juli 2013.

Ayien kemudian mengonfirmasi kepada Eddy. Setelah melakukan musyawarah, ada persetujuan bahwa pada 2 Agustus 2013 PT Darma Utama Metrasco mendebet rekening sebesar Rp 730 juta, sehingga sisa dana yang masih digunakan sebesar Rp 2,8 miliar.

Baca Juga: Usai Anggaran Pembelian Lem Aibon untuk Murid Sebesar Rp 82,2 Miliar Dibongkar, Dinas Pendidikan DKI Jakarta: Ini Sepertinya Salah Ketik

Ternyata sisa dana tersebut tidak kunjung dikembalikan.

BNI sudah tiga kali melakukan somasi kepada perusahaan tersebut agar segera mengembalikan kekurangan dana.

Namun, ternyata dana itu telah digunakan untuk operasional perusahaan.

Baca Juga: Dapat Laporan dari Warga, Petugas Satpol PP Kaget Temukan Kakak Beradik Lakukan Hal Ini di Sebuah Kamar Hotel Melati

Kasus itu berujung persidangan, di mana Eddy Sanjaya dinyatakan bersalah.

Selain hukuman denda sebesar Rp 4 miliar, terdakwa juga dihukum membayarkan kerugian pihak BNI cabang Medan sebesar Rp 2,8 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Pegawai Bank Salah Transfer hingga Nasabah Dijatuhi Denda Rp 4 Miliar.

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x