Di hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB, Raja mengonfirmasi ke PT Darma Utama Metrasco. Kasir keuangan, Ayien, membenarkan ada dana masuk pada 12 Juli 2013.
Ayien kemudian mengonfirmasi kepada Eddy. Setelah melakukan musyawarah, ada persetujuan bahwa pada 2 Agustus 2013 PT Darma Utama Metrasco mendebet rekening sebesar Rp 730 juta, sehingga sisa dana yang masih digunakan sebesar Rp 2,8 miliar.
Ternyata sisa dana tersebut tidak kunjung dikembalikan.
BNI sudah tiga kali melakukan somasi kepada perusahaan tersebut agar segera mengembalikan kekurangan dana.
Namun, ternyata dana itu telah digunakan untuk operasional perusahaan.
Kasus itu berujung persidangan, di mana Eddy Sanjaya dinyatakan bersalah.
Selain hukuman denda sebesar Rp 4 miliar, terdakwa juga dihukum membayarkan kerugian pihak BNI cabang Medan sebesar Rp 2,8 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Pegawai Bank Salah Transfer hingga Nasabah Dijatuhi Denda Rp 4 Miliar.
(*)