Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap pentolan band Dewa 19.
Putusan tersebut kemudian menjadi 1 tahun penjara setelah tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Sementara Dhani terjerat kasus lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik atau vlog idiot.
Dhani divonis 1 tahun penjara. Namun, keputusan tersebut belum inkrah lantaran tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.
Adapun, banding tersebut masih berproses sampai saat ini.
Menurut kuasa hukumnya, Ahmad Dhani kemungkinan akan bebas dari penjara pada akhir Desember 2019.
"Kemungkinan akhir Desember mendekati tahun 2020. Mungkin nanti Dhani bebas tanggal 28 Desember 2019," kata Hendarsam saat dihubungi Kompas.com, Jumat.
Hendarsam mengatakan, hal itu untuk hukuman yang dijalani Dhani di LP Cipinang terkait kasus ujaran kebencian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lagu-lagu Dewa 19 Dinyanyikan Tanpa Izin, Ahmad Dhani Akan Layangkan Somasi.
(*)