"Kemudian tim masuk dalam rumah tersangka dan mengamankan tersangka," tutur Kamal.
"Pada saat akan dibawa ke kendaraan, tersangka berusaha melarikan diri dengan melawan petugas sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan untuk melumpuhkan tersangka."
Lalu pada pukul 03.50 WIT, tim dapat mengamankan tersangka dan selanjutnya membawanya ke Mapolres Jayawijaya untuk penyidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah rambut palsu dan sebuah baju warna hitam yang diduga digunakan saat memimpin massa di Wouma.
Selain itu, dari YA polisi juga mengamankan 1 unit HP Samsung J4 warna ungu dan 1 unit HP Nokia tipe 105 warna hitam.
Kamal mengingkapkan, dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, diketahui YA merupakan Kepala Kampung Ninabua Distrik Asologobal yang diduga memimpin massa sekitar 250 orang untuk melakukan pembakaran bangunan dan penganiayaan terhadap warga yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut seseorang untuk melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun," kata Kamal.
Dengan tertangkapnya YA, saat ini tersangka kasus kerusuhan Wamena yang masih DPO sebanyak 3 orang, yakni HW (22), BA (21), dan PW (21).
Total tersangka kasus kerusuhan Wamena adalah 21 orang di mana 18 orang kini diamankan di Mapolres Jayawijaya.(*)