Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Diciduk Polisi, Tersangka Kerusuhan Wamena Ternyata Pakai Rambut Palsu Saat Beraksi, Statusnya Sebagai Kepala Kampung Bikini Sulit Dikepung

Dewi Lusmawati - Minggu, 03 November 2019 | 18:35
Kerusuhan di Wamena
Tribun Aceh

Kerusuhan di Wamena

Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati

GridHot.ID -Kerusuhan yang terjadi di Wamena, Papua pada Senin (23/9/2019) masih meninggalkan trauma bagi sejumlah warga.

Dikutip GridHot.ID dari Kompas.com, kerusuhan di Kota Wamena ini dipicu hoaks yang beredar di kalangan masyarakat.

Hoaks tersebut menyebut, ada seorang guru yang mengucapkan kata-kata rasis kepada salah seorang muridnya.

Baca Juga: Beda Dari Pernyataan Panglima TNI, Netizen Justru Sebut Kondisi Wamena Masih Mencekam, Pembacokan dan Pembantaian Mengintai Warga

Kata-kata tersebut, lantas memicu emosi sejumlah warga di Kota Wamena.

Awalnya, sejumlah siswa SMA PGRI dan masyarakat 200 orang hanya melakukan aksi protes dengan berjalan menuju sebuah sekolah di Wamena.

Namun lama kelamaan, jumlah massa kian bertambah sehingga kericuhan pun pecah.

Baca Juga: Cerita Aneh Kerusuhan Wamena, Pasangi Tanda Khusus Supaya Rumah Tak Dibakar, Pengungsi: Pakai Bonggol Pisang dan Kayu Kasuari

Banyak bangunan dibakar hingga aksi lempar batu terjadi pada kerusuhan tersebut.

Demonstarsi pelajar di Wamena
YouTube SBS World News

Demonstarsi pelajar di Wamena

Bahkan, ribuan warga terpaksa mengungsi akibat kerusuhan tersebut.

Kini, hampir sebulan berlalu, aparat kepolisian kembali menangkap seorang tersangka kasus kerusuhan Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, berinisial YA (45).

Dikutip dari Tribun Papua, YA merupakan salah satu dari empat tersangka kerusuhan Wamena yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Jumat (1/11/2019) pukul 03.50 WIT bertempat di Kampung Ninabua Distrik Asolokobal, personel gabungan berhasil mengamankan salah satu DPO kasus kerusuhan di Kota Wamena berinisial YA," ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal, melalui rilis, Jumat (1/11/2019).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal
KOMPAS.com/Istimewa/IRSUL PANCA ADITRA

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal

Baca Juga: Sempat Terbakar Api Hingga Harus Pura-puran Mati, Erizal Perantau Asal Minang Berhasil Selamat dari Kepungan Massa Anarkis Wamena : Kami Sudah Pasrah Mati

Ia memaparkan, penangkapan YA bermula pada Kamis (31/10/2019) pukul 11.00 WIT.

Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan salah satu DPO kasus kerusuhan Wamena di rumah yang berada di Kampung Ninabua, Distrik Asolokobal.

Kemudian, Jumat, sekitar pukul 02.00 WIT, tim kepolisian berkoordinasi untuk melakukan penangkapan sesuai arahan dari Kompol Padmo Arianto dan Iptu Bertu Haridyka.

Baca Juga: Dianiaya Massa Saat Terjebak Kerusuhan Wamena, Kelakuan Tak Biasa Dokter Soeko Dibongkar Sahabatnya, Tak Pernah Ada Foto Hingga Hobi Bercelana Pendek untuk Samarkan Profesinya

Selanjutnya, pada pukul 02.40 WIT, personel gabungan bergerak menuju TKP dengan menggunakan 7 buah kendaraan roda empat.

Pukul 03.00 WIT, tim bergerak masuk ke dalam Kampung Ninabua dan mengepung lokasi rumah.

"Kemudian tim masuk dalam rumah tersangka dan mengamankan tersangka," tutur Kamal.

"Pada saat akan dibawa ke kendaraan, tersangka berusaha melarikan diri dengan melawan petugas sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan untuk melumpuhkan tersangka."

Lalu pada pukul 03.50 WIT, tim dapat mengamankan tersangka dan selanjutnya membawanya ke Mapolres Jayawijaya untuk penyidikan lebih lanjut.

Dampak kerusuhan di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Papua.
Kompas.com/John Roy Purba dan Twitter/Naufal Alamsyah

Dampak kerusuhan di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Papua.

Baca Juga: Dokter Soeko Mati Tragis Usai Terjebak Kerusuhan Wamena, Dinas Kesehatan Papua Tak Berkutik Puluhan Dokter Minta Dievakuasi Lantaran Trauma

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah rambut palsu dan sebuah baju warna hitam yang diduga digunakan saat memimpin massa di Wouma.

Selain itu, dari YA polisi juga mengamankan 1 unit HP Samsung J4 warna ungu dan 1 unit HP Nokia tipe 105 warna hitam.

Kamal mengingkapkan, dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, diketahui YA merupakan Kepala Kampung Ninabua Distrik Asologobal yang diduga memimpin massa sekitar 250 orang untuk melakukan pembakaran bangunan dan penganiayaan terhadap warga yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga: Ricuh di Wamena, 200 Pelajar SMA Bakar Kantor Bupati Jayawijaya, Polisi Sebut Hoaks Soal Guru Jadi Pemicunya

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut seseorang untuk melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun," kata Kamal.

Dengan tertangkapnya YA, saat ini tersangka kasus kerusuhan Wamena yang masih DPO sebanyak 3 orang, yakni HW (22), BA (21), dan PW (21).

Total tersangka kasus kerusuhan Wamena adalah 21 orang di mana 18 orang kini diamankan di Mapolres Jayawijaya.(*)

Source : kompas tribun papua

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x