Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID -Kerusuhan yang terjadi di Wamena, Papua pada Senin (23/9/2019) masih meninggalkan trauma bagi sejumlah warga.
Dikutip GridHot.ID dari Kompas.com, kerusuhan di Kota Wamena ini dipicu hoaks yang beredar di kalangan masyarakat.
Hoaks tersebut menyebut, ada seorang guru yang mengucapkan kata-kata rasis kepada salah seorang muridnya.
Kata-kata tersebut, lantas memicu emosi sejumlah warga di Kota Wamena.
Awalnya, sejumlah siswa SMA PGRI dan masyarakat 200 orang hanya melakukan aksi protes dengan berjalan menuju sebuah sekolah di Wamena.
Namun lama kelamaan, jumlah massa kian bertambah sehingga kericuhan pun pecah.
Banyak bangunan dibakar hingga aksi lempar batu terjadi pada kerusuhan tersebut.
Demonstarsi pelajar di Wamena
Bahkan, ribuan warga terpaksa mengungsi akibat kerusuhan tersebut.
Kini, hampir sebulan berlalu, aparat kepolisian kembali menangkap seorang tersangka kasus kerusuhan Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, berinisial YA (45).
Dikutip dari Tribun Papua, YA merupakan salah satu dari empat tersangka kerusuhan Wamena yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Jumat (1/11/2019) pukul 03.50 WIT bertempat di Kampung Ninabua Distrik Asolokobal, personel gabungan berhasil mengamankan salah satu DPO kasus kerusuhan di Kota Wamena berinisial YA," ujar Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal, melalui rilis, Jumat (1/11/2019).
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ahmad Musthofa Kamal
Ia memaparkan, penangkapan YA bermula pada Kamis (31/10/2019) pukul 11.00 WIT.
Polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan salah satu DPO kasus kerusuhan Wamena di rumah yang berada di Kampung Ninabua, Distrik Asolokobal.
Kemudian, Jumat, sekitar pukul 02.00 WIT, tim kepolisian berkoordinasi untuk melakukan penangkapan sesuai arahan dari Kompol Padmo Arianto dan Iptu Bertu Haridyka.
Selanjutnya, pada pukul 02.40 WIT, personel gabungan bergerak menuju TKP dengan menggunakan 7 buah kendaraan roda empat.
Pukul 03.00 WIT, tim bergerak masuk ke dalam Kampung Ninabua dan mengepung lokasi rumah.
"Kemudian tim masuk dalam rumah tersangka dan mengamankan tersangka," tutur Kamal.
"Pada saat akan dibawa ke kendaraan, tersangka berusaha melarikan diri dengan melawan petugas sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan untuk melumpuhkan tersangka."
Lalu pada pukul 03.50 WIT, tim dapat mengamankan tersangka dan selanjutnya membawanya ke Mapolres Jayawijaya untuk penyidikan lebih lanjut.
Dampak kerusuhan di Wamena, ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Papua.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah rambut palsu dan sebuah baju warna hitam yang diduga digunakan saat memimpin massa di Wouma.
Selain itu, dari YA polisi juga mengamankan 1 unit HP Samsung J4 warna ungu dan 1 unit HP Nokia tipe 105 warna hitam.
Kamal mengingkapkan, dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, diketahui YA merupakan Kepala Kampung Ninabua Distrik Asologobal yang diduga memimpin massa sekitar 250 orang untuk melakukan pembakaran bangunan dan penganiayaan terhadap warga yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut seseorang untuk melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun," kata Kamal.
Dengan tertangkapnya YA, saat ini tersangka kasus kerusuhan Wamena yang masih DPO sebanyak 3 orang, yakni HW (22), BA (21), dan PW (21).
Total tersangka kasus kerusuhan Wamena adalah 21 orang di mana 18 orang kini diamankan di Mapolres Jayawijaya.(*)