Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID -Belakangan ini, Pemerintah Provinsi(Pemprov) DKI Jakarta sedang menjadi sorotan publik.
Hal ini disebabkan isu anggaran daerah yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakrta dirasa menuai kontroversi.
Masyarakat Tanah Air sedang dihebohkan oleh rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara 2020 DKI Jakarta.
Pasalnya, dalam rancangan tersebut ditemukan anggaran 'siluman' yuang menunjukkan anggaran Rp 82 miliar hanya untuk membeli lem Aibon.
Bahkan angka tersebut belum ditambah dengan nominal alat lain seperti komputer dan ballpoint.
Usai banyak mendapat sorotan, dua pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengundurkan diri di tengah ramainya isu anggaran.
Baca Juga: Lehernya Bolong Gara-gara Rokok, Pria Ini Jadi Viral di Media Sosial, Dokter Jelaskan Penyebabnya
Keduanya adalah Kepala Bapedda Sri Mahendra Satria Wirawan dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Edy Junaedi.
Keduanya resmi mundur per Kamis, 31 Oktober 2019 lalu.
Mundurnya Edy mendapat sorotan sendiri.
Bagaimanapun juga, sosok ini namanya cukup mentereng saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih menjabat.
Apakah mundurnya Edy ada kaitannya dengan kisruh anggaran yang belakangan ini ramai dibicarakan?
Terkait hal itu, Kepalada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir angkat bicara.
Menurutnya, pengunduran diri Edy atas kemauan sendiri.
Dan itu, tambahnya, tidak kaitannya dengan kasus anggaran Rp 5miliar untuk membayar influencer dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.
"Tidaklah, tidak ada kaitan ke situ (anggaran influencer). Dia mau mengundurkan diri saja, mengundurkan diri atas permintaan sendiri," kata Chaidir saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2019).
Dia juga menambahkan, setelah mengundurkan diri, Edy berniat menjadi staff anjungan Taman Mini Indonesia Indah (TMMI).
"Dia ingin ke sana minatnya, ingin jadi staf anjungan Taman Mini," ujar Chaidir.
Pejabat eselon II termuda
Sosok Edy sudah tidak asing lagi di kalangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Edydiangkat menjadi pejabat eselon II termuda saat dipercaya menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2015 oleh Gubernur Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
Saat itu usianya baru menginjak 39 tahun.
Ahok mengangkat Edy bukan tanpa sebab, pria lulusan IPDN dan Universitas Padjajaran itu dinilai kerap menorehkan prestasi dan inovasi sebelum menjabat jadi Kadis PMPTSP.
Dikutip dari situ Kemenpan RB, ketika menjabat Camat Kepulauan Seribu Utara pada 2008 hingga 2011, Edy berhasil meraih Camat berprestasi ke-1 dalam Anugerah Gubernur Provinsi DKI Jakarta Karya Praja Utama Nugraha tahun 2010.
Tak berhenti sampai situ, saat menjabat sebagai Kabid Informatika dan Pengendalian BPBD pada tahun 2011 hingga 2014, Edy bekerja sama dengan World Bank (Bank Dunia) dan AIFDR membuat Peta Banjir Jakarta.
Berkat hal itu, Edy meraih Gold Medal (medali emas) pada Kompetisi Tahunan di Washington DC 2013.
Terobosan saat pimpin DPMPTSP DKI Melalui kepemimpinan Edy, DPMPTSP DKI Jakarta meraih berbagai penghargaan dari sejumlah lembaga berkat inovasi dan prestasi dalam hal pelayanan publik.
Inovasi program tersebut antara lain, membangun mal pelayanan publik pertama di Indonesia pada tahun 2017, inovasi SIUP TDP Online, AJIB (Antar Jemput Izin Bermotor) pada Januari 2016, meluncurlan Jakarta Investment Centre (JIC), dan lainnya.
Sejumlah program itu terus dikembangkan dan berinovasi sehingga menelurkan program-program lainnya seperti, PTSP Goes To Mall.
Program tersebut semakin mempermudah masyarakat dalam hal perizinan usaha.
"PTSP Goes to Mall merupakan inovasi yang lahir dengan penggabungan konsep sinergitas dan komunikasi masyarakat guna mewujudkan keterlibatan seluruh pihak dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima di Jakarta", ujar Edy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/10/2018).
Berperan tutup Hotel Alexis
Pada awal Maret 2018, Hotel Alexis yang terletak di Jalan Kampung Bandan, Pademangan, Jakarta Utara, ditutup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Adapun penutupan itu berawal dari penolakan permohonan perpanjangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel dan Griya Pijat Alexis kepada DPMPTSP DKI pada Oktober 2017.
Penolakan tersebut merupakan tindakan lanjutan atas laporan masyarakat ataupun informasi media massa.
"Beberapa bulan belakangan ini, banyak sekali laporan masyarakat dan informasi di media massa yang mengangkat mengenai praktik prostitusi di Hotel Alexis," kata Edy melalui keterangan resmi, Senin (30/10/2017).
Saat itu, izin operasional hotel tersebut habis pada September 2017, dengan tidak diperpanjangnya izin, maka hotel itu tidak boleh beroperasi kembali.
"Mereka mengajukan izin pada saat izinnya sudah habis, Kami dengan berbagai pertimbangan tidak memperpanjang," ujar Edy.(*)