Sunadi menambahkan, penonaktifan Brigadir UMP untuk memudahkan proses penyidikan dan kelengkapan berita acara.
Yang pasti, lanjut Sunadi, tindakannya telah menimbulkan preseden tidak baik di masyarakat terhadap Polri yang seharusnya melindungi dan menegakkan hukum.
"Itu untuk kebaikan bersama, sementara kami non-aktifkan dari Satlantas. Sesuai dengan hak dan kewajiban di Polri. Itu kan juga butuh kepastian hukum, seperti apa salahnya, tidak boleh terkatung-katung. Posisinya seperti apa," katanya.
Sunadi menambahkan, yang salah harus bertanggung jawab.
Mengenai keputusannya, tergantung pada sidang disiplin, nantinya.
"Tidak boleh salah terus dibiarkan begitu saja. itu untuk dia sendiri juga, misalnya kenaikan pangkat. Kalau ada yang belum selesai di administrasi kan kasihan juga," jelasnya.
Baca Juga: Cuma Menjalankan Perintah, Sopir Ambulans Pengangkut Batu Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Sabtu (2/11/2019) sekitar pukul 12.00 WIB, di Simpang Empat Jalan KF Tendean, Tebingtinggi terjadi percekcokan antara oknum polisi dengan sopir ambulans yang membawa pasien dari RS Sri Pamela ke RSUD Kumpulan Pane, Tebingtinggi.
Percekcokan itu diketahui banyak orang karena beredarnya video berdurasi 23 detik di media sosial dan aplikasi percakapan WhatsApp.
Dalam video tersebut, terlihat seorang oknum polisi mengucapkan beberapa kata yang tidak semuanya jelas terdengar.