"Data yang sudah diperbarui di website kami, itulah yang paling benar dan dapat dijadikan informasi," lanjutnya.
Ketika ditanya soal apakah benar pendidikan Mulan hanya sampai jenjang sekolah menengah atas (SMA), Hani tidak membantah hal itu.
Menurutnya, data yang tercantum di laman milik DPR tersebut sudah yang paling valid.
"Kalau yang dipermasalahkan soal pendidikan terakhir hanya SMA, kan peraturannya memang minimal dari SMA," terang dia.
Lebih lanjut, jika ada yang mempertanyakan pendidikan minimal harus S2, hal itu diperuntukkan tenaga ahli.
Melansir dari Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, telah diatur sejumlah persyaratan termasuk soal pendidikan.
Dalam peraturan disebutkan pendidikan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pendidikan paling rendah adalah tamatan sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah (MA), atau sekolah lain yang sederajat.
Artinya, tidak ada larangan lulusan SMA untuk menjadi anggota dewan.
(*)
Source | : | Kompas.com,Dpr.go.id |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar