Kewenangan pengawas KPK dianggap telah melampaui batas pengawasan oleh karena dewan pengawas memiliki kewenangan ijin terhadap penyadapan, penggeledahan dan penyitaan sehingga hal ini di luar batas sistemik pengawasan karena dewan pengawas bukan aparatur penegak hukum.
Namun seperti aturan baru tersebut tetap akan berjalan.
Dewan Pengawas KPK nantinya akan dipilih langsung oleh Presiden.
Nantinya dewang pengawas akan dilantik bersamaan dengan pimpinan KPK pada Desember 2019.
(*)