Pernyataan tersebut seakaan menyatakan dirinya tak akan lagi terjun di dunia politik.
Dewan pengawas KPK sendiri masih menjadi kontra di publik.
Pasalnya posisi tersebut dianggap bakal melemahkan institusi KPK itu sendiri.
Karena dengan adanya posisi itu, KPK menjadi tak memiliki kewenangan absolut untuk melakukan tindakan.
Kewenangan pengawas KPK dianggap telah melampaui batas pengawasan oleh karena dewan pengawas memiliki kewenangan ijin terhadap penyadapan, penggeledahan dan penyitaan sehingga hal ini di luar batas sistemik pengawasan karena dewan pengawas bukan aparatur penegak hukum.
Namun seperti aturan baru tersebut tetap akan berjalan.
Source | : | tribunnews,Kompas TV |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar