Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Setelah melantik menteri dan para wakilnya di Kabinet Indonesia Maju, kini Presiden Jokowi bersiap merancang 'pasukan' lain.
Pasukan tersebut adalah dewan pengawas KPK yang hingga saat ini masih belum diketahui sosoknya.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Presiden Jokowi masih enggan mengungkap siapa yang bakal mengisi posisi tersebut.
Sebelumnya di sosial media sempat tersebar kabar kalau posisi dewan pengawas KPK adalah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok serta Antasari Azhar.
Namun Jokowi mengatakan kalau dewan tersebut baru akan diumumkan sekitar bulan Desember.
Kini tim internalnya dikabarkan masih terus menggodok posisi dewan pengawas KPK tersebut.
"Nanti masih bulan Desember, masih digodok di tim internal, kalau sudah (selesai) kami sampaikan," kata Jokowi di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Lalu ketika ada yang menyinggung apakah yang menjadi dewan Basuki Tjahaja Purnama atau Antasari Azhar Jokowi masih tak ingin membocorkan.
"Masih dalam penggodokan, tetapi kami harapkan yang ada di sana (KPK) memiliki integritas," ucap Jokowi.
Sementara itu di kesempatan lain, Ahok menanggapi rumor dirinya menjadi dewan pengawas KPK.
Dikutip Gridhot dari KompasTV, Ahok menanggapi kabar tersebut dengan pernyataan sederhana.
Dia hanya mengatakan kalau dirinya hanya ingin menekuni bisnis.
"Aku enggak ikutan lagi,"
"Bangun bisnis saja, jagung sama ayam," ujar Ahok.
Pernyataan tersebut seakaan menyatakan dirinya tak akan lagi terjun di dunia politik.
Dewan pengawas KPK sendiri masih menjadi kontra di publik.
Pasalnya posisi tersebut dianggap bakal melemahkan institusi KPK itu sendiri.
Karena dengan adanya posisi itu, KPK menjadi tak memiliki kewenangan absolut untuk melakukan tindakan.
Kewenangan pengawas KPK dianggap telah melampaui batas pengawasan oleh karena dewan pengawas memiliki kewenangan ijin terhadap penyadapan, penggeledahan dan penyitaan sehingga hal ini di luar batas sistemik pengawasan karena dewan pengawas bukan aparatur penegak hukum.
Namun seperti aturan baru tersebut tetap akan berjalan.
Dewan Pengawas KPK nantinya akan dipilih langsung oleh Presiden.
Nantinya dewang pengawas akan dilantik bersamaan dengan pimpinan KPK pada Desember 2019.
(*)