Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Kasus tewasnya mahasiswa Kendari yang tewas terkena luka tembak saat melakukan unjuk rasa kini mulai terkuak.
Dikutip Gridhot dari Antara, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka.
Petugas polisi Polres Kendari berinisial Brigadir AM disebutkan telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Brigadir AM dianggap menyalahgunakan senjata dalam mengamankan aksi demonstrasi hingga menewaskan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo pada 26 September 2019.
Brigadir AM sendiri awalnya diamankan bersama lima anggota lainnya yang dianggap melakukan penyalahgunaan.
Namun lima polisi lainnya dianggap hanya mendapat hukuman atas dasar pelanggaran disiplin.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Dedi Prasetyo mengungkapkan motif Brigadir AM melakukan penembakan.
Dedi menyebutkan kalau AM menembakkan peluru hanya berdasarkan spontanitas semata.
Dedi menambahkan kalau anggotanya sebenarnya hanya berniat memberikan tembakan peringatan.