"Itu spontan memberikan tembakan peringatan, tapi tidak memperhitungkan keselamatan," kata Dedi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).
Dedi kemudian menegaskan kalau penggunaan senjata api memang tidak diperbolehkan dalam penanganan demonstrasi.
Bahkan apa yang dilakukan Brigadir AM dianggap bertentangan dengan perintah petinggi polri.
"Sudah ada perintah langsung dari Kapolri setiap pengamanan unjuk rasa seluruh anggota polri tidak diperbolehkan membawa senjata api," ujarnya
AM disebutkan telah menyalahi prosedur yang ada.
Kini Brigadir AM yang sudah menjadi tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim.
AM juga sedang dalam proses untuk dilakukan penahanan.
Berdasarkan penyelidikan memang ditemukan tiga proyektil peluru dan enam selongsong di tempat kejadian perkara.
Peluru tersebut bahkan cocok dengan apa yang dibawa Brigadir AM dan lima anggota lainnya saat mengamankan unjuk rasa.