Dedi menyebutkan kalau AM menembakkan peluru hanya berdasarkan spontanitas semata.
Dedi menambahkan kalau anggotanya sebenarnya hanya berniat memberikan tembakan peringatan.
"Itu spontan memberikan tembakan peringatan, tapi tidak memperhitungkan keselamatan," kata Dedi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).
Dedi kemudian menegaskan kalau penggunaan senjata api memang tidak diperbolehkan dalam penanganan demonstrasi.
Bahkan apa yang dilakukan Brigadir AM dianggap bertentangan dengan perintah petinggi polri.
"Sudah ada perintah langsung dari Kapolri setiap pengamanan unjuk rasa seluruh anggota polri tidak diperbolehkan membawa senjata api," ujarnya
AM disebutkan telah menyalahi prosedur yang ada.
Source | : | Antara,tribunnews |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar