Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Motif Brigadir AM yang Tembak Mahasiswa Kendari Hingga Tewas Saat Demo Akhirnya Terungkap, Disebut Langgar Perintah Petinggi Polisi Hingga Kini Jadi Tersangka

Angriawan Cahyo Pawenang - Jumat, 08 November 2019 | 19:42
Lima polisi yang jalani sidang disiplin akibat membawa senjata api
Kompas.com/Kiki Andi Pati

Lima polisi yang jalani sidang disiplin akibat membawa senjata api

Baca Juga: 2 Tahun Tinggal Satu Atap dengan Polisi Beristri, Ini Modus yang Dipakai Pelakor Agar Diizinkan Tinggal Bersama, Tak Terduga dan Bikin Kecewa

"Itu spontan memberikan tembakan peringatan, tapi tidak memperhitungkan keselamatan," kata Dedi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/11/2019).

Dedi kemudian menegaskan kalau penggunaan senjata api memang tidak diperbolehkan dalam penanganan demonstrasi.

Bahkan apa yang dilakukan Brigadir AM dianggap bertentangan dengan perintah petinggi polri.

Baca Juga: Sungguh Durhaka! Anak Laki-laki Ini Sewa Pembunuh Bayaran untuk Habisi Nyawa Orang Tuanya, Namun Siapa Sangka Dia Justru Tertangkap Karena Hal Ini, Sang Eksekutor Ternyata Anggota Kepolisian yang Menyamar

"Sudah ada perintah langsung dari Kapolri setiap pengamanan unjuk rasa seluruh anggota polri tidak diperbolehkan membawa senjata api," ujarnya

AM disebutkan telah menyalahi prosedur yang ada.

Kini Brigadir AM yang sudah menjadi tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim.

Baca Juga: Pernah Dikabarkan Punya Hubungan Tak Baik Gara-gara Dekat dengan Raffi Ahmad, Begini Reaksi Tak Terduga Ayu Ting Ting Saat Ketemu Melly Goeslaw, Sampai Cium Tangan Anto Hoed

AM juga sedang dalam proses untuk dilakukan penahanan.

Berdasarkan penyelidikan memang ditemukan tiga proyektil peluru dan enam selongsong di tempat kejadian perkara.

Peluru tersebut bahkan cocok dengan apa yang dibawa Brigadir AM dan lima anggota lainnya saat mengamankan unjuk rasa.

Source :Antara tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x