"Hasil pemeriksaan uji balistik selongsong peluru maupun 3 proyektil peluru disandingkan dengan 6 senjata api yang diduga dibawa oleh 6 anggota polri yang telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar disiplin, ditemukan keidentikan," kata Kasubdit 5 Dirpidum Bareskrim, Kombes Pol. Chuzaini Patoppoi saat konpers di mabes Polri.
Sebelum penetapan Brigadir AM sebagai tersangka, ke enam polisi terduga sudah diberikan sanksi pelanggaran disiplin.
Atas perbuatannya, Brigadir AM kini dijerat dengan Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP Subsider 360.
(*)