Kini Brigadir AM yang sudah menjadi tersangka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim.
AM juga sedang dalam proses untuk dilakukan penahanan.
Berdasarkan penyelidikan memang ditemukan tiga proyektil peluru dan enam selongsong di tempat kejadian perkara.
Peluru tersebut bahkan cocok dengan apa yang dibawa Brigadir AM dan lima anggota lainnya saat mengamankan unjuk rasa.
"Hasil pemeriksaan uji balistik selongsong peluru maupun 3 proyektil peluru disandingkan dengan 6 senjata api yang diduga dibawa oleh 6 anggota polri yang telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar disiplin, ditemukan keidentikan," kata Kasubdit 5 Dirpidum Bareskrim, Kombes Pol. Chuzaini Patoppoi saat konpers di mabes Polri.
Sebelum penetapan Brigadir AM sebagai tersangka, ke enam polisi terduga sudah diberikan sanksi pelanggaran disiplin.
Atas perbuatannya, Brigadir AM kini dijerat dengan Pasal 351 dan atau Pasal 359 KUHP Subsider 360.
(*)
Source | : | Antara,tribunnews |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar