Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Kasus penggelapan uang jamaah umrah First Travel kembali ramai diperbincangkan publik.
Pasalnya, seluruh aset First Travel yang dijadikan barang bukti dinyatakan dirampas untuk negara.
Hal itu berbeda dengantuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah melalui pengurus aset korban First Travel.
Dikutip dari Kompas.com, Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah umrah.
Menurut majelis hakim, akan terjadi ketidakpastian hukum apabila aset dikembalikan kepada calon jemaah yang merupakan korban.
"Untuk mencegah terjadinya ketidakpastian hukum terhadap barang bukti tersebut, maka adil dan patut apabila barang bukti poin 1-529 dirampas untuk negara," kata Ketua Majelis Hakim Soebandidi Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5/2018).
Melansir dari Warta Kota, barang bukti kasus penggelapan uang jamaah umroh First Travel akan segera di lelang.
Sesuai keputusan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depokakan menyerahkan seluruh uang hasil lelang ke negara.
Sehingga ribuan jamaah yang menjadi korban tidak akan menerima kembali uang mereka.
Kepala Kejari Depok, Yudi Triadi mengatakan keputusan kasus First Travel yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara.
"Dengan begitu, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua," tutur Yudi kepada wartawan seusai Pisah Sambut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) di Aula Kejari Depok, Kota Kembang, Cilodong, Depok, Senin (11/11/2019).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Yudi Triadi
Meski kasus pencucian uang tersebut tak merugikan negara, namun nyatanya majelis hakim memutuskan bahwa barang bukti diperuntuan bagi negara.
Yudi menjelaskan, pencucian uang berasal dari uang yang didapatkan dari pemilik agen perjalanan First Travel dari uang setoran umroh para korban.
"Kemudian uang dari nasabah Rp 1 miliar ini dibelanjakan oleh bos First Travel untuk beli ini, ini, ini. Nah, kalau nanti (barang) dijual duitnya punya siapa?" tutur Yudi.
Yudi mengatakan, itu sebabnya majelis hakim mengeluarkan terobosan berupa keputusan tersebut.
"Dari pada ini uang jadi ribut dan konflik di masyarakat, akhirnya diputuskan agar uang tersebut diambil negara," kata Yudi.
Lalu bagaimana dengan nasib korban yang sudah mengeluarkan uang banyak?
Yudi nantinya berniat menyampaikan pesan kepada para korban untuk menerima dan ikhlaskan uang tersebut sebagai bentuk sedekah.
"Kalau mereka sudah niat umroh tapi diakalin (dibohongi) sudah sama itu (pahalanya) kalau di agama Islam," tutur Yudi
"Dengan uang dikembalikan ke negara kan juga dipakai untuk kepentingan negara, untuk kepentingan orang banyak," papar Yudi.
Diketahui, total kerugian akibat tindakan yang dilakukan tiga terdakwa First Travel diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Para calon jemaah sudah membayar lunas biaya paket promo umrah yang ditawarkan First Travel.
Kini Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuandihukum penjara masing-masing 20 tahun dan 18 tahun serta denda Rp 10 miliar.
Sementara, Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki dijatuhi hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
(*)