Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID -Kasus korupsi yang menyeret nama Komisaris Utama PT Balisific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan masih terus bergulir.
Dikutip dari Tribunnews.com, Wawan didakwa merugikan negara sekitar Rp 94 miliar karena melakukan dua tindak pidana korupsi.
Wawan terlibat pengadaan alat kedokteran di RS Rujukan Provinsi Banten dan pengadaan alat kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Budi Nugraha, mengatakan Wawan berperan mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD dan APBD-P TA 2012.
"(Terdakwa) Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," kata Budi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Pada kasus korupsi pengadaan alat kedokteran di RS Rujukan Banten, jaksa mendakwa Wawan mengatur proses pengusulan anggaran di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.
Wawan mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran tersebut.
Atas perbuatan itu, jaksa menyatakan Wawan telah merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar.