Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Rugikan Negara Sebesar Rp 94 Miliar, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan Ternyata Beri Hadiah Mewah Secara Cuma-cuma pada 5 Selebriti Tanah Air, Jennifer Dunn Jadi Salah Satunya

Candra Mega Sari - Jumat, 01 November 2019 | 10:25
Terpidana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin, menjawab pertanyaan majelis hakim saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus suap eks Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/1/2019).
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

Terpidana Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin, menjawab pertanyaan majelis hakim saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus suap eks Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/1/2019).

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID -Kasus korupsi yang menyeret nama Komisaris Utama PT Balisific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan masih terus bergulir.

Dikutip dari Tribunnews.com, Wawan didakwa merugikan negara sekitar Rp 94 miliar karena melakukan dua tindak pidana korupsi.

Wawan terlibat pengadaan alat kedokteran di RS Rujukan Provinsi Banten dan pengadaan alat kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.

Baca Juga: Bubah Alfian Dandan Menyerupai Sosok Melly Goeslow di Pesta Halloween, Istri Anto Hoed Langsung Naik Pitam, Rossa dan Vidi Aldiano Sampai Memohon Maaf Karena Ikut Menertawakan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Budi Nugraha, mengatakan Wawan berperan mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD dan APBD-P TA 2012.

"(Terdakwa) Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," kata Budi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Pada kasus korupsi pengadaan alat kedokteran di RS Rujukan Banten, jaksa mendakwa Wawan mengatur proses pengusulan anggaran di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.

Baca Juga: Video Syur Diduga Mirip Nagita Slavina Beredar di Jagat Maya, Gisella Anastasia Justru Curiga Akan Hal Ini

Wawan mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran tersebut.

Atas perbuatan itu, jaksa menyatakan Wawan telah merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar.

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x