Atas perbuatan itu, jaksa menyatakan Wawan telah merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar.
Wawan disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp 50 Miliar dan turut memperkaya 15 orang lainnya.
Mereka diantaranya, Ratu Atut sebanyak Rp3,8 miliar, mantan Gubernur Banten Rano Karno Rp700 juta, pemilik PT Java Medica, Yuni Astuti, Rp 23 miliar dan pihak lainnya.
JPU pada KPK mendakwa Wawan bersama Atut menyalahgunakan wewenang mengatur pengusulan anggaran proyek pada tahun anggaran 2012.
Jaksa mendakwa mereka merugikan negara Rp 14,5 miliar.
Nama-nama pun selebriti muncul dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Wawan.
Dikutip dari Kompas, jaksa KPK membeberkan nama-nama artis yang diduga menerima hadiah dari Wawan dalam sidang, Kamis (31/10/2019).
Adapun, sejumlah artis yang namanya disebut dalam dakwaan adalah Jennifer Dunn, Catherine Wilson, dan Rebecca Reijman.
Kemudian Aimah Mawaddah Warahmah (nama panggung Aima Diaz) dan Reny Yuliana.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar