Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID -Kasus korupsi yang menyeret nama Komisaris Utama PT Balisific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan masih terus bergulir.
Dikutip dari Tribunnews.com, Wawan didakwa merugikan negara sekitar Rp 94 miliar karena melakukan dua tindak pidana korupsi.
Wawan terlibat pengadaan alat kedokteran di RS Rujukan Provinsi Banten dan pengadaan alat kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Budi Nugraha, mengatakan Wawan berperan mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD dan APBD-P TA 2012.
"(Terdakwa) Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," kata Budi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Pada kasus korupsi pengadaan alat kedokteran di RS Rujukan Banten, jaksa mendakwa Wawan mengatur proses pengusulan anggaran di Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.
Wawan mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran tersebut.
Atas perbuatan itu, jaksa menyatakan Wawan telah merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar.
Wawan disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp 50 Miliar dan turut memperkaya 15 orang lainnya.
Mereka diantaranya, Ratu Atut sebanyak Rp3,8 miliar, mantan Gubernur Banten Rano Karno Rp700 juta, pemilik PT Java Medica, Yuni Astuti, Rp 23 miliar dan pihak lainnya.
JPU pada KPK mendakwa Wawan bersama Atut menyalahgunakan wewenang mengatur pengusulan anggaran proyek pada tahun anggaran 2012.
Jaksa mendakwa mereka merugikan negara Rp 14,5 miliar.
Nama-nama pun selebriti muncul dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Wawan.
Dikutip dari Kompas, jaksa KPK membeberkan nama-nama artis yang diduga menerima hadiah dari Wawan dalam sidang, Kamis (31/10/2019).
Adapun, sejumlah artis yang namanya disebut dalam dakwaan adalah Jennifer Dunn, Catherine Wilson, dan Rebecca Reijman.
Kemudian Aimah Mawaddah Warahmah (nama panggung Aima Diaz) dan Reny Yuliana.
Jennifer Dunn
Jennifer Dunn disebut menerima mobil Toyota Alphard putih berpelat nomor B 510 JDC dari Wawan.
Mobil tersebut dibeli Wawan pada 6 Juli 2013 dengan harga Rp 910 juta secara tunai.
"Mobil tersebut diatasnamakan Jennifer Dunn," kata jaksa KPK di pengadilan Tipikor, Jakarta saat membacakan surat dakwaan, Kamis, seperti dikutip dari Antara.
Selain itu, Jenifer Dunn juga pernah mendaftar transfer dari Wawan pada 24 Juni 2016 sebesar Rp 44,591 juta melalui rekening BCA atas nama Jennifer Dunn.
Rebecca Soejatie Reijman
Penyanyi Rebecca disebut menerima mobil Honda CRV berpelat nomor B 1413 SJF seharga Rp 383 juta dari Wawan.
Mobil berwarna abu-abu itu dibeli Wawan pada Januari 2012 dengan cara tukar tambah dengan mobil Toyota Altis miliknya seharga Rp 121 juta ditambah asuransi all risk satu tahun senilai Rp 11.565.000.
Sisa pembayaran dilunasi Wawan.
Baca Juga: Dibongkar Raffi Ahmad, Aset Merry di Kampung Halaman Ternyata Hampir Menyaingi Milik Sang Mantan Bos
"Selanjutnya terdakwa memberikan mobil CRV tersebut kepada Rebecca," ujar jaksa.
Pada April 2013, Rebecca menjual mobil itu kepada Asep Buntoro Rp 258 juta.
Uang penjualan itu sudah disita KPK ketika proses penyidikan.
Catherine Wilson
Pada 17 Januari 2009, Wawan membeli mobil Nissan Elgrand seharga Rp 650 juta.
Mobil abu muda metalik itu berpelat nomor B 1387 SKB.
"Sekitar Mei 2012, dibalik nama menjadi atas nama Catherine Wilson dan Selvia (kakak Catherine Wilson)," ucap jaksa.
Aima Diaz
Wawan disebut pernah mengalihkan kepemilikan satu mobil BMW 320i AT E90 tahun 2005 kepada Aima Diaz.
Aktris FTV yang bernama asli Aima Mawaddah Warahmah itu kemudian menjual mobil tersebut seharga Rp 235 juta.
"Uang penjualan itu disita KPK," ujar jaksa.
Reny Yuliana
Reny disebut pernah menerima mobil Mercedez Benz tipe C200 dari Wawan.
Mobil berpelat nomor B 1996 SAB itu dibeli Wawan dengan uang muka Rp 214.090.979 dan sisanya diangsur selama 23 kali.
Awalnya, Wawan memberikan mobil itu kepada Agus Puji Raharjo, caleg DPRD Tangerang Selatan (Tangsel).
Namun, Agus mengembalikan mobil itu. Wawan pun kemudian menyerahkan mobil itu kepada Reny.
Reny kemudian menjual mobil itu seharga Rp 284 juta.
"Uang hasil penjualan disita KPK," ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Wawan didakwa dengan Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Selain itu, Wawan juga didakwa dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c, dan g Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan dan denda Rp 15 miliar.
(*)