Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ibunya Datang Bawa Ajudan ke Rumah Sakit, DH Diduga Anak Pejabat, Tak Ditahan Meski Terbukti Mabuk Saat Tabrak 2 Pengguna Skuter Listrik Hingga Tewas

Dewi Lusmawati - Kamis, 14 November 2019 | 12:44
Teman korban, Fajar, Wanda dan Sri di kediaman Ammar, Pulogadung, Jakarta Timur pada Rabu (13/11/2019)
TribunJakarta/Satrio Sarwo Trengginas

Teman korban, Fajar, Wanda dan Sri di kediaman Ammar, Pulogadung, Jakarta Timur pada Rabu (13/11/2019)

"Iya keluarganya itu ibunya datang waktu di rumah sakit juga, pas ngubur anak saya juga datang. Kemarin terakhir yasinan juga datang. Nanti katanya tujuh harian mau datang lagi. Ya dia minta maaf saja atas kejadian itu, datangnya sama asistennya," kata Rudy di rumahnya, Jalan Pisangan Lama II, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (13/11/2019).

Rudy menjelaskan, pihaknya tidak meminta kompensasi apapun dari keluarga pelaku.

Baca Juga: Sukses di Dunia Entertainment, 3 Artis Ini Masih Bisa Hidup Tenang Bekerja Sebagai PNS, Seakan Tak Takut Tabrakan Jadwal

Namun, keluarga pelaku berinisiatif yang menanggung semua biaya rumah sakit.

"Kita tidak minta yah, cuma itu saja biaya rumah sakit dia yang bayar ada asistennya hubungi saya biar dia yang bayar. Sudah itu saja," ujar Rudy.

Sementara itu polisi memutuskan tidak menahan pengendara mobil Camry berinisial DH yang menabrak hingga menewaskan dua pengguna skuter listrik GrabWheels.

Baca Juga: Berkaca dari Kasus Bocah 14 Tahun yang Kendarai Mobil Lalu Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Ternyata Ada Alasan Ilmiah Mengapa SIM Hanya Bisa Dibuat Untuk Orang 17 Tahun ke Atas

Padahal, DH telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan tersebut. Dia dijerat Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Korban kecelakaan GrabWheels
Kompas.com/DEAN PAHREVI

Korban kecelakaan GrabWheels

"(Tersangka) tidak (ditahan) dengan pertimbangan penyidik menilai tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, Kamis (14/11/2019).

Fahri mengungkapkan, tersangka DH hanya dikenakan wajib lapor hingga proses penyidikan rampung.

"Kita kenakan wajib lapor saja selama proses hukumnya berjalan," ungkap Fahri.

Source : kompas Tribun Jakarta

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x