Disana keluarga DH memohon maaf atas kecelakaan yang menimpa Ammar.
"Iya keluarganya itu ibunya datang waktu di rumah sakit juga, pas ngubur anak saya juga datang. Kemarin terakhir yasinan juga datang. Nanti katanya tujuh harian mau datang lagi. Ya dia minta maaf saja atas kejadian itu, datangnya sama asistennya," kata Rudy di rumahnya, Jalan Pisangan Lama II, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (13/11/2019).
Rudy menjelaskan, pihaknya tidak meminta kompensasi apapun dari keluarga pelaku.
Namun, keluarga pelaku berinisiatif yang menanggung semua biaya rumah sakit.
"Kita tidak minta yah, cuma itu saja biaya rumah sakit dia yang bayar ada asistennya hubungi saya biar dia yang bayar. Sudah itu saja," ujar Rudy.
Sementara itu polisi memutuskan tidak menahan pengendara mobil Camry berinisial DH yang menabrak hingga menewaskan dua pengguna skuter listrik GrabWheels.
Padahal, DH telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan tersebut. Dia dijerat Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Source | : | kompas,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar