"(Tersangka) tidak (ditahan) dengan pertimbangan penyidik menilai tersangka tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, Kamis (14/11/2019).
Fahri mengungkapkan, tersangka DH hanya dikenakan wajib lapor hingga proses penyidikan rampung.
"Kita kenakan wajib lapor saja selama proses hukumnya berjalan," ungkap Fahri.
Dikutip dari Tribun Jakarta, Saksi mata sekaligus teman dekat korban, Muhammad Fajar (19) dan Relwandani (18) mengingat betul detik-detik peristiwa pada Minggu (10/11/2019) silam.
Di kediaman Ammar, Fajar bercerita berenam bersama Ammar Nawwar Tri Darma, Wisnu Candra Gunawan, Muhammad Fajar, Relwandani, Sri Wulansari, dan Bagus Laksono pergi menuju kawasan FX Sudirman, Senayan.
Mereka berniat untuk menyewa skuter Grabwheels di sana.
Sampai di FX Sudirman pukul 23.00 Sabtu (9/11/2019), ternyata antrean di tempat penyewaan skuter listrik mengular panjang.
Source | : | kompas,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Dewi Lusmawati |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar