Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID - Bagi setiap kendaraan berpenumpang baik milik pribadi atau angkutan umum diwajibkan untuk melakukan uji kir atau uji berkala.
Uji kir ini wajib hukumnya untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.
Aturan di atas sebagaimana yang tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1.
Lalu pada ayat 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.
Namun, terkadang seseorang merasa ribet dengan peraturan yang di keluarkan pemerintah dan ingin mencari jalan pintas.
Sehingga membuat orang untuk mengandalkan segala cara supaya dipermudah.
Salah satunya adalah nekat menggunakan buku KIR palsu yang dibeli dari seorang oknum.
Belakangan ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil meringkus dua pelaku pemalsu buku uji kendaraan bermotor (KIR).