Melansir dari Kompas.com, kedua pelaku berinisial BA dan RA yang merupakan ayah dan anak ini diringkus di kawasan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (9/11/2019).
Pada saat diringkus, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 530 buku kir palsu, 730 stiker, dan sejumlah alat yang digunakan untuk membuat buku KIR palsu.
Pada saat dimintai keterangan, kedua pelaku mengaku telah melakukan pemalsuan sejak tahun 2007.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kerugian negara akibat aksi keduanya ditaksir mencapai Rp 10 Miliar.
"Dia dari 2007 (memalsukan KIR). Kerugian sekitar Rp 10 miliar," kata Wirdhanto saat dikonfirmasi Kompas.com Selasa (12/11/2019).
Wirdhanto menjelaskan, BA dan RA mematok harga Rp 350 ribu untuk sekali pengurusan buku KIR palsu.
Padahal, untuk mengurus secara resmi, biaya yang harus dikeluarkan hanya sebesar Rp 92 ribu.
Sementara pelanggan kedua pelaku menurut pengakuannya adalah sopir-sopir truk angkutan barang.
"Akibat pemalsuan ini fatal. Kalau KIR palsu, berarti tidak pernah melakukan pengecekan kendaraan. Artinya berarti tidak tahu kelayakan kendaraannya itu sendiri," ucap Wirdhanto.