Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Langganan Para Sopir Truk, Ayah Anak Penjual Buku KIR Palsu Ini Berhasil Diciduk Polisi, Nekat Mendengkul Tanda Tangan Pejabat Hingga Buat Negara Rugi Berat

Nicolaus - Kamis, 14 November 2019 | 18:42
Ilustrasi: Bus Transjakarta koridor IV rute Pulogadung - Dukuh Atas yang terbakar hari Rabu (9/10/2013) sore telah habis masa uji KIR. Masa uji KIR hanya berlaku hingga 23 April 2013
.(KOMPAS.COM/RATIH WINANTI RAHAYU)

Ilustrasi: Bus Transjakarta koridor IV rute Pulogadung - Dukuh Atas yang terbakar hari Rabu (9/10/2013) sore telah habis masa uji KIR. Masa uji KIR hanya berlaku hingga 23 April 2013

Melansir dari Kompas.com, kedua pelaku berinisial BA dan RA yang merupakan ayah dan anak ini diringkus di kawasan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (9/11/2019).

Pada saat diringkus, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 530 buku kir palsu, 730 stiker, dan sejumlah alat yang digunakan untuk membuat buku KIR palsu.

Baca Juga: Terpaksa Bohong ke Bosnia Hingga Ajak Anak-anaknya Hidup di Pabrik, 4 Istri Terpidana Kasus Marsinah Beri Kesaksian Usai Suami Mereka Jadi Tersangka, Yakin Betul Perkara Sudah Diatur

Barang bukti pemalsuan buku uji berkala kendaraan bermotor (kir).
(KAHFI DIRGA CAHYA/KOMPAS.COM)

Barang bukti pemalsuan buku uji berkala kendaraan bermotor (kir).

Pada saat dimintai keterangan, kedua pelaku mengaku telah melakukan pemalsuan sejak tahun 2007.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, kerugian negara akibat aksi keduanya ditaksir mencapai Rp 10 Miliar.

"Dia dari 2007 (memalsukan KIR). Kerugian sekitar Rp 10 miliar," kata Wirdhanto saat dikonfirmasi Kompas.com Selasa (12/11/2019).

Baca Juga: Bersimpuh di Bawah Pohon Pisang Mintakan Ampun Pria yang Akan Keroyok Massa, Iptu Akbar Justru Jadi Buronan Netizen, Banyak yang Minta Anggota Polisi Itu Dinaik Pangkatkan Atas Rasa Belas Kasihan

Wirdhanto menjelaskan, BA dan RA mematok harga Rp 350 ribu untuk sekali pengurusan buku KIR palsu.

Padahal, untuk mengurus secara resmi, biaya yang harus dikeluarkan hanya sebesar Rp 92 ribu.

Sementara pelanggan kedua pelaku menurut pengakuannya adalah sopir-sopir truk angkutan barang.

"Akibat pemalsuan ini fatal. Kalau KIR palsu, berarti tidak pernah melakukan pengecekan kendaraan. Artinya berarti tidak tahu kelayakan kendaraannya itu sendiri," ucap Wirdhanto.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x