Saat ini, polisi masih mencari satu lagi tersangka berinisial ND yang menyuplai blangko buku KIR yang disebut Wirdhanto menyerupai aslinya.
"(Keaslian blangko) akan kita dalami. Yang jelas datanya palsu. Barcode saja beda, termasuk tanda tangan dari pejabat," ucapnya.
Sementara itu, atas pebuatannya tersangka diancam dengan Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(*)