Ariawan menceritakan kasus tersebut bermula saat pelaku datang ke kos korban di Jalan Singasari, Denpasar pada Rabu (13/11/2019) pukul 02.30 Wita.
"Pelaku datang dengan niatan awal mencuri, ia masuk melalui jendela kamar kos yang tidak terkunci," ujarnya, Senin (18/11/2019).
Melihat korban tertidur pulas dengan posisi telentang, pelaku muncul hasrat untuk memperkosa korban.
Saat pelaku mendekat, korban tiba-tiba terbangun dan berteriak.
"Pelaku membuka pakaiannya sendiri dan langsung mendekati korban," kata Ariawan.
Ia mengatakan, teriakan korban semakin keras saat pelaku mencoba mendekap mulut korban.
"Pelaku kemudian ketakutan dan lari meninggalkan kos korban dengan keadaan telanjang pukul 03.00 Wita ke tempatnya bekerja di Jalan Nangka Selatan, Denpasar sejauh dua kilometer dari tempat kejadian perkara," ujarnya.
Tak terima, korban lantas melaporkannya ke Polresta Denpasar.
Tak butuh waktu lama, pelaku kemudian ditangkap pada Rabu pukul 15.30 Wita, di Lapangan Lumintang Denpasar, Bali.