Meski sudah jelas diberikan terguran, Yustus tidak memberikan kabar lain mengenai sanksi apa yang bakal didapatkan oknum tersebut.
Menurut Yusuf, sanksi akan diserahkan kepada kepala biro sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
Dikutip Gridhot dari Grid.ID, pelaku ternyata merupakan seorang PNS yang berkerja di Biro Umum Setda Papua Barat.
Hal ini kemudian menjadi sorotan masyarakat dan media.
Hingga akhirnya Sekertaris Daerah Papua Barat, Nataniel Mandacan menanggapi kejadian ini.
Dirinya menerangkan kalau yang terjadi adalah daftar presensi oknum tersebut sudah terisi penuh hingga akhir bulan.
Padahal waktu diperiksa masih ada di awal bulan.
"Kasus ini kan ditemukan saat masih awal bulan, sedangkan absensinya sudah terisi sampai habis bulan," ungkapnya.
Akhirnya dirinya berjanji akan mengusut tuntas kasus ini.