"Kita akan telusuri kenapa yang bersangkutan lakukan itu, apa motivasinya, siapa yang menyuruh dan lain sebagainya," ungkap Nataniel lebih lanjut.
Oknum PNS tersebut nantinya akan dihadirkan dalam sidang kode etik dan disiplin.
Sugiyono selaku Inspektur Daerah Papua Barat menerangkan nantinya sanksi akan diberikan setelah perbuatan pelaku terbukti.
Pelaku disebut-sebut memiliki kemampuan IT yang dianggap mumpuni.
"Memang saya lihat dia (pelaku) potensial sekali dari sisi IT, tapi nanti kita lihat kembali,"
"Bagaimana pun juga apa yang dilakukan adalah perbuatan salah," ungkap Sugiyono.
Disebutkan sistem sidik jari memang sudah diterapkan di beberapa instansi.
Bahkan Madrasah Negeri di Kapuas juga sudah menggunakan sistem sidik jari beberapa.
Sejumlah guru-guru Madrasah melakukan perekaman ulang absensi finger print atau sidik jari, seperti di Madrasah Negeri yaitu MAN Kapuas, MTsN 1 dan 2 Kapuas serta MIN 1-6 Kapuas.