Densus 88 Polri bisa dipastikan turun dalam aksi teror di bandara setelah teroris tertangkap baik mati maupun hidup, untuk dilanjutkan proses penyidikan dan penanganan hukumnya sesuai prosedur kepolisian.
Seperti latihan penanganan anti-teror yang pernah dilakukan Koopssusgab, pada sebuah kapal dagang di Laut Jawa, ketika teroris sudah dilumpuhkan, para pelakunya kemudian diserahkan ke kepolisian (Polairud) untuk dilanjutkan prosesnya sesuai hukum yang berlaku.
Jadi, dalam setiap penanganan aksi terorime, semua pasukan khusus TNI sebenarnya bisa diturunkan jika sudah ada perintah dari Presiden.
Namun demikian,tugas pasukan khusus TNI hanya bersifat penindakan dan pelumpuhan (penghancuran) karena setelah para teroris yang tertangkap hidup atau mati, penanganan lebih lanjut secara hukum akan ditangani oleh Polri (Densus 88).
Yangpasti, semua pasukan khusus TNI saat ini sesungguhnya sudah merasa geram dan 'gatal' untuk segera turun gunung, mengingat aksi terorisme yang terjadi nyata-nyata sudah mengancam keamanan negara dan merongrong kewibawaan pemerintah NKRI.
Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Meski Belum Ada Perintah, Pasukan Anti-teror TNI Selalu Siaga Untuk Melibas Aksi Terorisme"
(*)