GridHot.ID - Sama seperti tentara dari negara lain, TNI juga memiliki pasukan khusus anti-teror dengan kemampuan luar biasa mumpuni.
Bahkan, meski belum ada perintah secara resmi dari panglima TNI, semua pasukan khusus TNI seperti Sat 81 Kopassus, Denjaka, Sat Bravo 90, Kopaska, Tontaipur Kostrad, Koopssusgab, dan lainnya sudah dalam posisi siap bergerak (stand by call), menghadapi aksi terorisme.
Khusus untuk pasukan Koopssusgab yang merupakan gabungan pasukan khusus dari tiga matra TNI, yakni Sat-81, Denjaka, dan Satbravo-90, disiagakan di wilayah Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Nagita Slavina Ditaksir Pemuda Singapura, Raffi Ahmad yang Was-was Suruh Istrinya Lakukan Hal Ini
Diketahui, kondisi stand by call berlaku sepanjang hari.
Yang mana hal tersebut berarti kesehariannya semua pasukan khusus sudah memiliki pola kerja yang jelas.
Yakni sepertiga kekuatan dalam kondisi siap bergerak, sepertiga kekuatan melakukan latihan, dan sepertiga kekuatan lainnya berperan sebagai cadangan.
Sejumlah personel pasukan khusus juga sudah bertugas secara senyap di daerah-daerah yang dianggap rawan oleh pemerintah, seperti di Papua.
Pergerakan pasukan khusus sesuai perintah Panglima TNI sesungguhnya tidak begitu terpengaruh oleh UU Anti-terorisme yang belum segera disahkan.
Misalnya, jika terjadi kasus terorisme di Bandara Soekarno-Hatta, pasukan khusus Sat Bravo 90 dari TNI AU pasti turun bersama pasukan khusus TNI lainnya dan kemungkinan malah tidak melibatkan langsung Densus 88 Polri.
Densus 88 Polri bisa dipastikan turun dalam aksi teror di bandara setelah teroris tertangkap baik mati maupun hidup, untuk dilanjutkan proses penyidikan dan penanganan hukumnya sesuai prosedur kepolisian.
Seperti latihan penanganan anti-teror yang pernah dilakukan Koopssusgab, pada sebuah kapal dagang di Laut Jawa, ketika teroris sudah dilumpuhkan, para pelakunya kemudian diserahkan ke kepolisian (Polairud) untuk dilanjutkan prosesnya sesuai hukum yang berlaku.
Jadi, dalam setiap penanganan aksi terorime, semua pasukan khusus TNI sebenarnya bisa diturunkan jika sudah ada perintah dari Presiden.
Namun demikian, tugas pasukan khusus TNI hanya bersifat penindakan dan pelumpuhan (penghancuran) karena setelah para teroris yang tertangkap hidup atau mati, penanganan lebih lanjut secara hukum akan ditangani oleh Polri (Densus 88).
Yang pasti, semua pasukan khusus TNI saat ini sesungguhnya sudah merasa geram dan 'gatal' untuk segera turun gunung, mengingat aksi terorisme yang terjadi nyata-nyata sudah mengancam keamanan negara dan merongrong kewibawaan pemerintah NKRI.
Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul "Meski Belum Ada Perintah, Pasukan Anti-teror TNI Selalu Siaga Untuk Melibas Aksi Terorisme"
(*)
Source | : | Intisari Online |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar