Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID -Ombudsman mengungkapkan adanya kebijakan yang dinilai mendiskriminasi pelamar CPNS 2019.
Dikutip GridHot.ID dari Kompas, larangan bagi pelamar LGBT mengikuti CPNS 2019 disebutkan diterapkan di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kejagung.
Berdasarkan laporan yang diterima Ombudsman, Kemendag sudah menghapus ketentuan tersebut.
Namun, Kejaksaan Agung masih menerapkan aturan itu.
"Saya dengar Kemendag sudah diubah, sudah bisa menerima, persyaratan itu sudah dihilangkan, yang masih ada itu di persyaratan Kejaksaan Agung," ujar anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/11/2019).
Kejaksaan Agung berdalih bahwa pihaknya ingin peserta calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2019 yang normal.
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Mukri mengatakan hal tersebut terkait larangan pelamar lesbian, gay, biseksual, dan transgender ( LGBT) untuk mengikuti CPNS 2019 di Kejagung.
"Artinya, kita kan pengin yang normal-normal, yang wajar-wajar saja. Kita tidak mau yang aneh-aneh supaya mengarahkannya, supaya tidak ada yang... ya begitulah," tutur Mukri di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).