Mukri pun enggan menjawab ketika diminta tanggapannya bahwa syarat itu merupakan sebuah diskriminasi.
"Saya no comment-lah untuk itu ya," ujar dia.
Sementara itu, dikutip dari Antara, Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek mendukung rencana Kejaksaan Agung yang akan melarang pelamar Lesbian, Gay, Biseksual dan Transseksual (LGBT) melamar sebagai calon pegawai negeri sipil.
"Fraksi PPP mendukung penuh rencana Kejagung melarang CPNS yang memiliki orientasi seksual menyimpang seperti LGBT"," kata Awiek dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (24/11/2019).
Dia menjelaskan, kebijakan Kejagung tersebut harus dimaknai sebagai niatan untuk menjaga AParatur Sipil Negara (ASN) ke depan tidak terjangkiti virus LGBT yang bisa mengancam generasi mendatang.
Menurut dia, Indonesia merupakan negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagaimana sila pertama, yang melindungi agama-agama.
"Agama memiliki ajaran dari Tuhan yang wajib diikuti oleh para pemeluknya. Islam merupakan agama terbesar di Indonesia dan Islam melarang LGBT," ujarnya.
Awiek menilai penerapan ketentuan larangan LGBT bagi CPNS Kejagung itu layak diterapkan di semua instansi pemerintahan di Indonesia.