GridHot.ID - Banyak orang beranggapan jika pria bisa berhubungan dua wanita sekaligus.
Sementara wanita biasanya hanya akan berhubungan dengan seorang pria saja.
Namun hal itu tentu saja tidak valid.
Sebab, banyak juga wanita yang berhubungan dengan lebih dari satu pria.
Seperti misalnya yang dilakukan oleh ibu muda asal Tasikmalaya berinisal DN (30.)
Mulanya, DN tak merasakan masalah selama menjalin hubungan dengan dua orang pria berinisial B dan F.
Sampai suatu ketika, DN positif hamil.
Jelas saja DN kebingungan.
Sebab, DN tak tahu kepada siapa dirinya harus meminta pertanggungjawaban.
Apalagi, DN juga malu seandainya pria yang dia minta pertanggungjawaban bukan bapak si janin di dalam rahim.
Kecemasan dan gejolak rasa bersalah dalam dirinya menuntun DN untuk berbuat nekat.
Pada saat kehamilannya menginjak usia 7 bulan, DN nekat menggugurkannya.
Baca Juga: Sesumbar Banyak Pria yang Mendekatinya, Ayu Ting Ting: Saya Sampai Enggak Bisa Ngitung
Dilansir Tribunnews Bogor, DN diamankan polisi setelah menguburkan janin bayi yang baru dilahirkannya.
DN kedapatan menguburkan janin bayinya di pekarangan pada 7 September 2019 lalu.
DN menguburkan janin bayinya setelah melahirkan secara paksa dengan cara diurut sendiri tanpa bantuan orang lain.
"Sehabis mengubur, saya menangis. Saat ngelahirin secara dipijit sendiri di kamar. Saat keluar saya menyesal, panik," ungkap DN.
Usut punya usut, terungkapnya perbuatan DN bermula dari kecurigaan tetangga.
Saat itu, DN minta tolong kepada tetangganya untuk dibuatkan lubang di pekarangan.
DN mengaku lubang itu untuk mengubur bangkai kucing.
Tentu saja, warga tak langsung percaya dengan DN.
Baca Juga: Anaknya Tersiram Air Panas, Ayah Ini Tiru Kelakukan Nabi dalam Menghadapi Kepanikan, Seperti Apa?
Ketua RT setempat, Apip Sutisna mengatakan, warga akhirnya membongkar kuburan tersebut.
"Ternyata saat digali kembali bukan kucing, tapi bayi," ujar Apip saat dikonfirmasi, pada 10 September 2019.
DN pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudoantoro mengatakan jika DN melahirkan paksa bayi berjenis kelamin perempuan, sekitar pukul 05.00 WIB pada 6 September 2019.
Baca Juga: Cantumkan 3 Nama Mempelai, Foto Undangan Pernikahan Ini Jadi Perbincangan Panas Warganet, Kok Bisa?
"Menurut pengakuan tersangka saat lahir bayinya ada respon. Selanjutnya dia sendiri memotong tali ari-ari dengan silet yang sudah ia siapkan sebelumnya," ujar Dadang.
Bayi tersebut sempat bernyawa dan dirawat DN selama kurang dari satu jam.
"Lalu dibedong setelah pukul 05.00 WIB dilahirkan, lalu si tersangka tidur di samping sang bayi. Lalu saat bangun sekitar pukul 06.00 WIB si bayi sudah meninggal," terang Dadang.
Saat itu DN tidak langsung menguburkan bayinya.
DN baru menguburkan bayinya keesokan harinya.
"Jadi dibiarkan lahir dan meninggal Jumat, Sabtu pukul 19.00 WIB baru dikubur. Sekitar 36 jam baru dikuburkan," jelas Dadang.
Atas perbuatannya, DN terancam pasal 77 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Ancaman kurungan penjara 10 tahun. Masih kami dalami apakah ada pihak yang membantu atau mengintervensi pelaku," tandasnya.
Artikel ini pernah tayang di Nakita.id dengan judul "Selingkuh dengan Dua Lelaki Sekaligus, Mamah Muda ini Panik Saat Dirinya Hamil dan Terpaksa Lakukan hal Mengejutkan ini!"
(*)
Source | : | nakita.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar