"Pekerjaan mereka hanya memberikan opini dan pendapat saja,"
"Kalau hanya itu, lebih baik Presiden dibantu ahli-ahli yang tak diikat jam kerja, cukup diikatkode etik, tidak perlu diberikan kompensasi puluhan juta," kata Refly di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019).
Para staf tersebut memang nantinya tidak bekerja secara penuh di Istana Negara.
Baca Juga: Putri Semata Wayangnya Ngaku 11 Kali Pacaran, Ibunda Kekeyi: Oh No, Bohong Itu!
Meski begitu, gaji Rp 51 juta per bulan itu tetap akan mereka terima sebagai hak dan sudah tercantum di dalam Peraturan Presiden.
Aturan soal gaji itu tercantum di dalam Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.
Gaji sebesar itu disebutkan merupakan total dari gaji pokok, tunjangan kerja, dan tunjangan pajak penghasilan.
Mendapatkan banyak komentar negatif, salah satu staf Presiden dari kaum milenial itu kemudian memberikan tanggapannya.
DIkutip Gridhot dari Grid.ID, Angkie Yudistia yang menjadi salah sau staf khusus presiden terpilih menyampaikan melalui Instagramnya kalau pekerjaannya bukanlah hanya pemanis saja.
"Kalau tanggapan bahwa Staff khusus ini akan menjadi pemanis saja nantinya, saya rasasih tidak ya," tulisnya.