SEA Games 2019, Filipina Minta Maaf
Lebih lanjut Zainudin mengatakan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017, hak promosi dan degradasi atlet berada di cabang olahraga, bukan di Kemenpora maupun KONI.
"Tapi jika benar, pemulangan atlet karena dugaan masalah keperawanan yang dikatakan pelatihnya, kami akan tindak tegas."
"Karena ini masalah privasi dan kehormatan seseorang, tidak ada hubungannya dengan soal prestasi," pungkasnya.(*)