Niatan pemuda itu semakin bulat ketika melihat istri prajurit TNI melintas di jalan sepi.
“Dia sudah kita tahan dan dijerat dengan Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 dan terancam hukuman 175 bulan kurungan atau 175 kali cambuk,” kata Dapot.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews Bogor dengan judul Kronologi Pemuda di Aceh Coba Perkosa Istri Tentara, Begini Nasibnya Setelah Dikejar Prajurit TNI.
(*)