Lebih lanjut, tersangka S sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah warga. Kemudian Porles Wonogiri mengumpulkan dan mengamankan barang bukti video syur yang tersebar di Whatsapp.
Dalam video tersebut terdapat seorang perempuan inisial WS yang belakangan diketahui pemilik salon.
"Setelah Polres melimpahkan kasusnya ke Polda langsung saat itu pula diperiksa," lanjutnya.
Tersangka S dan juga lawan main WS bersama 5 orang saksi telah diperiksa di Mapolda Jateng.
Hasil pemeriksaan, Camat di Kecamatan Karangtengah Kabupaten Wonogiri itu kini menjadi tersangka dan dijerat UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
"Berdasarkan keterangan penyidik, si perempuan sempat menolak untuk direkam tetap juga diambil laki-laki itu.
Baca Juga: Postingan Pertama Cinta Laura Sehari Pasca Skandal Foto dan Video Panasnya Tersebar
Katanya iseng mau dihapus, ternyata tanpa diketahui perempuan itu, video sudah tersebar di WA," tambah Kabid Humas Iskandar.
Source | : | Tribun Jateng |
Penulis | : | None |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar