Setelahnya, pelaku sempat diamankan namun akhirnya dibebaskan usai pelapor mencabut tuntutannya dan sudah diselesaikan dengan baik-baik.
“Pelapor sudah mencabut laporannya. Artinya sudah saling memaafkan,” tutur Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya yang juga menangani kasus tersebut.
“Iya tidak dilakukan penahanan,” katanya.
Sebelumnya, sempat dikabarkan jika pelaku anggota militer, namun setelah diselidiki ABR ternyata hanya warga sipil biasa dan berdomisili di Batam.
Ia juga diketahui memiliki surat izin khusus senjata api (ikhsa) yang dikeluarkan Mabes Polri bernomor IKHSA/4140/VIII/2019.
(*)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul "Pemandu Karaoke Menolak Ajakannya untuk Berhubungan Intim di Ruang Bernyanyi, Pria di Malang Bertindak Layaknya Koboi dan Tembakkan Pistol Saat Korban Lari"
Komentar