Dikutip Gridhot dari Kompas.com, VP Public Relation KAI Edy Kuswoyo mengatakan kalau saat kejadian memang para petugas sedang dibantu komunitas yang menjadi relawan.
Mengenai tindakan seperti ini, diatur dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian disebutkan bahwa setiap orang dilarang:
A. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;
B. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Mereka yang melanggar bisa dijerat hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp 15.000.000 maksimal.
Meski sudah ada peraturan tersebut, petugas yang berjaga di palang perlintasan tidak berhak melakukan penindakan dan ganya mampu menghimbau.
"Jangan menerobos pintu perlintasan yang sudah ditutup, apa pun alasannya," kata Edy.
(*)