Laporan Wartawan Gridhot.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Gridhot.ID - Kecelakaan di area perlintasan kereta api memang harus menjadi perhatian khusus di Indonesia.
Meski di perlintasan sudah ada pintu dan petugas, tetap saja banyak orang yang tidak mengindahkan dan nekat menerobos.
Aksi nekat tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga dapat merugikan puluhan bahkan ratusan penumpang jika terjadi kecelakaan.
Kali ini sedang viral di sosial media mengenai seorang warga yang nekat menerobos perlintasan kereta yang palangnya sudah tertutup.
Aksi tersebut berhasil terekam kamera hingga akhirnya viral di sosial media.
Dikutip Gridhot dari unggahan @edansepurID di Twitter, nampak sebuah video yang menunjukkan kelakuan seorang warga yang berusaha nekat menerobos palang tersebut.
Lebih parahnya lagi, pria yang menggunakan jaket merah motor matic tersebut sedang membonceng istri dan anaknya.
Seakan tak peduli dengan nasih keluarganya, pria tersebut nekat menerobos palang pintu hingga akhirnya langsung ditegur para petugas dan relawan yang menjaga.
Kejadian ini dilaporkan terjadi di JPL Cimindi, Bandung.
Tak hanya menerobos, bahkan pengendara tersebut juga melewati jalur antara dua rel kereta itu.
Seorang petugas langsung mengehentikan namun nyatanya malah dibentak oleh pelanggar itu.
Sempat terjadi adu mulut akhirnya petugas yang lain termasih petugas dishub senior yang mengenakan seragam juga ikut menyuruh sang pelanggar agar memutar arah dan menuruti peraturan.
Bukannya menurut, pria tersebut masih terus ngeyel dan adu mulut dengan para petugas.
Meski masih terus menantang dan membentak petugas, pelanggar tersebut akhirnya memutar arah.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, VP Public Relation KAI Edy Kuswoyo mengatakan kalau saat kejadian memang para petugas sedang dibantu komunitas yang menjadi relawan.
Mengenai tindakan seperti ini, diatur dalam Pasal 181 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian disebutkan bahwa setiap orang dilarang:
A. Berada di ruang manfaat jalur kereta api;
B. Menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau
c. Menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Mereka yang melanggar bisa dijerat hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp 15.000.000 maksimal.
Meski sudah ada peraturan tersebut, petugas yang berjaga di palang perlintasan tidak berhak melakukan penindakan dan ganya mampu menghimbau.
"Jangan menerobos pintu perlintasan yang sudah ditutup, apa pun alasannya," kata Edy.
(*)