Diketahui, Sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CPB), beras tersebut memang harus dimusnahkan.
Lantaran beras yang terancam dimusnahkan adalah CBP, maka Bulog meminta ganti rugi pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan.
Namun, berdasar peraturan Menteri Pertanian juga, beras tersebut harusnya dijual di bawah harga eceran tertinggi atau HET, atau diolah kembali untuk memperbaiki mutu beras.
Sedang menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88 Tahun 2018, dana untuk pengadaan Cadangan Beras Pemerintah 2019 sebesar Rp 2,5 triliun.
Anggaran tersebut mensyaratkan, Bulog harus menyalurkan beras kepada masyarakat. Sebaliknya, pengadaan CBP oleh Bulog dilakukan menggunakan kredit perbankan terlebih dahulu.
Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Budi Waseso menegaskan bahwa cadangan beras pemerintah yang mengalami turun mutu atau rusak akan dilelang terlebih dahulu sebelum beras tersebut diolah kembali menjadi produk lain.
"Mekanismenya akan dilelang. Nanti terserah yang membeli untuk dijadikan apa. Yang mau dijadikan tepung, juga silakan tapi dilelangnya harus jadi tepung, bukan jadi beras. Ada perjanjiannya nanti," kata Dirut Bulog Budi Waseso pada konferensi pers di Gedung Bulog Jakarta, Selasa seperti dikutip dari Antaranews.com.
Source | : | Warta Kota |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar