Saat ditanyai apakah karyawan tersebut akan dikenakan sanksi karena membawa barang-barang ilegal, Ikhsan tak menjawabnya secara lugas.
"Kami melihat dan berpedoman pada apa yang akan disampaikan oleh Bea dan Cukai," ucap dia.
Ikhsan menerangkan seluruh barang yang dibawa di dalam pesawat sudah dilaporkan kepada petugas kepabeanan termasuk bagasi karyawan tersebut.
Pemeriksaan Bea Cukai juga tidak mengindikasikan adanya pelanggaran kepabeanan pada bagian cockpit dan kabin penumpang.
"Spareparts yang dibawa oleh karyawan yang onboard dalam pesawat tersebut juga telah melalui proses kepabeanan di Delivery Center Airbus di Toulouse, Perancis," tutur Ikhsan dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (3/12).
Sebelum mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Garuda Indonesia sudah menyampaikan surat pemberitahuan dan permohonan izin kepada pihak otoritas bandara, dimana Garuda Indonesia akan membawa pesawat tersebut langsung ke Garuda Maintenance Facility (GMF).
Di GMF tersebut, dilaksanakan pula prosedur keimigrasian dan kepabeanan, serta suku cadang yang dibawa langsung diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Ikhsan memastikan karyawan Garuda Indonesia akan tunduk dan mematuhi segala aturan yang berlaku atas putusan kepabeanan.
Source | : | Kompas.com,Kontan |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar