"Jadi ketika pesawat tiba, petugas bea cukai dan imigrasi sudah hadir di situ karena GMF ini bukan kawasan ekslusif. Jadi dia memang mengacu pada pabean internasional," katanya.
Ikhsan menegaskan pihaknya siap menaati dan memenuhi semua peraturan yang berlaku terkait pegawai yang membawa barang yang diberlakukan khusus.
"Dalam kaitan itu, petugas yang on board di pesawat akan mengikuti aturan dari bea cukai. Akan memenuhi kalau harus membayar bea masuk dari pajak akan dibayarkan, kalau harus melakukan re-ekspor karena tidak boleh masuk maka akan dilakukan," katanya.
Berdasarkan informasi yang didapat, lanjutnya, terdapat dua karyawan yang membawa barang dengan kategori khusus.
"Info di bea cukai, ada dua orang inisialnya. Kita pasti melihatnya ada hal-hal ke depan dalam perbaikan prosedur. Khususnya tentang barang-barang kargo, bagasi penumpang, kita akan biat lebih ketat," ucapnya.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan, berdasarkan claim tag yang ditemukan, onderdil motor Harley Davidson itu tercatat milik penumpang berinisial SAW.
Onderdil motor tersebut dikemas di dalam 15 boks berwarna cokelat.
Sedangkan pemilik dua unit sepeda Brompton beserta asesoris lainnya itu berinisial LS.