"Dengan demikian total kerugian negara, potensi atau yang terjadi kalau mereka tidak melakukan deklarasi ini adalah antara Rp532 juta hingga Rp 1,5 miliar," sebut Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).
Turut dalam konferensi pers ini adalah Menteri BUMN Erick Thohir dan sejumlah anggota Komisi XI DPR RI di Kementerian Keuangan.
Konferensi pers digelar setelah dilakukan temuan terhadap Harley Davidson dan Sepeda Brompton ilegal menggunakan pesawat baru Garuda Indonesia.
Hingga kini, lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu masih terus melakukan proses penelitian terkait motif awal dan siapa pemilik motor Harley Davidson bekas dan dua unit sepeda Brompton ilegal yang dibawa pesawat Garuda Indonesia dari Toulouse.
"Bea dan Cukai sedang melakukan terus proses penelitian lebih lanjut terhadap pihak ground handling dan nama penumpang yang tertulis dalam claim tag," jelasnya.
Sempat Diancam
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengancam akan mencopot jajaran direksi Garuda Indonesia yang terlibat kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson bekas dan Sepeda Lipat Brompton di pesawat Airbus A 330-900 Neo baru yang dikirim dari Toulouse, Prancis.
Erick bahkan menyarankan direksi yang terlibat mengundurkan diri sebelum ketahuan oleh publik.
"Garuda biar saja Bea Cukai melihat ada tidak kasusnya yang dilaporkan. Kalau benar ya harus dicopot. Ya lebih baik lagi sebelum ketahuan mending mengundurkan diri," kata Erick usai menerima penghargaan dari MarkPlus di Pacific Place, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Komentar