Keduanya berkenalan melalui media sosial.
Setelah itu, keduanya bersepakat bertemu dan berhubungan intim.
Untuk jasa layanan seks, korban meminta uang sebesar Rp 600 ribu.
Tetapi pelaku hanya membawa uang Rp 200 ribu.
Setelah bertemu, keduanya masuk ke kamar hotel dan berhubungan seksual.
Usai berhubungan tersebut, korban meminta bayarannya.
Namun, pelaku justru menusuknya dengan menggunakan gunting.
"Saat kejadian si pelaku tidak mampu untuk membayar sesuai kesepakatan sehingga dalam kesempatan di TKP tersebut pelaku menganiaya korban dengan melakukan penusukan," kata Wakil Kepala Polresta Denpasar, AKBP I Wayan Jiartana, di Mapolresta Denpasar, Kamis (5/12/2019).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar