Ia mengalami luka tusuk di lengan, leher, dan perutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 Tahun atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tak Bisa Bayar Jasa Layanan Seks, Pria di Bali Tusuk Teman Kencan Pakai Gunting di Kamar Hotel