Dalam tuntutan jaksa, Indra dianggap bersalah karena memberikan bantuan dengan sengaja menugaskan Pollycarpus sebagai staf perbantuan corporate atau aviation security dalam penerbangan bersama Munir.
Dalam kasus ini, Mahkamah Agung memvonis 20 tahun penjara terhadap pilot Garuda, Pollycarpus Budihariproyanto atas keterlibatan dalam pembunuhan Munir.
Munir ditemukan tewas karena diracun saat berada di pesawat Garuda nomor penerbangan GA 974, Senin, 7 September 2004 yang terbang dari Jakarta menuju Amsterdam.
Artikel ini telah tayang di GridHype dengan judul Tak Hanya Ari Akshara, 2 Dirut Garuda Indonesia ini Juga Pernah Dicopot dari Jabatan, Salah Satunya Terkait Kasus Munir.
(*)