Peristiwa itu terjadi pada akhir September 2019. Jaksa menuturkan Lutfi menyamar mengenakan seragam SMA dengan kemeja putih dan celana abu-abu.
"Dia nyamar mengenakan pakaian SMA itu yang seharusnya faktanya Lutfi adalah seorang pengangguran bukan berstatus pelajar," ujar Andri dalam dakwaannya, Kamis (12/12/2019).
Jaksa Andri mengatakan, maksud Lutfi mengenakan baju seragam itu untuk mengelabui petugas kepolisian dan peserta demo lainnya. Sehingga, niat onarnya dalam aksi pelajar itu tidak diketahui.
Saat aksi, ia pun ikut bergabung dengan mahasiswa dan pelajar STM lainnya di belakang gedung DPR.
Pukul 18.00, kelompok massa ini diminta membubarkan diri karena sudah melewati jam unjuk rasa yang diperbolehkan.
"Bahkan pada sekitar 19.30 WIB para pengunjuk rasa termasuk Lutfi sudah dipukul mundur oleh polisi," ucapnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar