Gridhot.ID - Presiden Jokowi baru saja melantik Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres.
Kini nama-nama tersebut sedang hangat dibicarakan netizen.
Masyarakat penasaran tentang tugas lengkap hingga berapa gaji yang diterima Dewan Pertimbangan tersebut.
Nama-nama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tengah hangat dibicarakan untuk mendampingi kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode 2019-2024.
Viral diberitakan, 9 nama calon Wantimpres ramai dibicarakan dan dilantik Presiden Jokowi Jumat (13/12/2019) sore ini.
Mulai dari nama mantan Menko Polhukam Wiranto hingga tokoh Habib Luthfi bin Yahya.
Di sisi lain, inilah informasi mengenai gaji Wantimpres dari Ketua sampai Anggota Wantimpres hingga tugas serta fungsi Wantimpres.
1. Gaji Wantimpres
Gaji dan tunjangan Wantimpres diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2007.
Yakni mengatur tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.