Dikutip TribunAmbon.com dari laman Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia (Kemenkumham), ini rincian gaji dan tunjangan Wantimpres.
Gaji : Rp 6.000.000Tunjangan Kehormatan : Rp 3.300.000Tunjangan Kesehatan : Rp 2.200.000Tunjangan Pengganti Pensiun : Rp 1.000.000Tunjangan Perumahan : Rp 5.000.000
Jumlah Rp 17.500.000,00
Selain gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, diberikan tunjangan sebagai Ketua sebesar Rp 1.000.000.
Selain gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, kepada Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diberikan fasilitas lain untuk pelaksanaan tugasnya.
Fasilitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi antara lain biaya perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri dan kendaraan dinas yang besar dan jenisnya ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara.
Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, diberikan sejak yang bersangkutan dilantik atau ditetapkan sebagai Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Pajak penghasilan atas pemberian gaji dan tunjangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden ditanggung oleh Pemerintah.
Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang berhenti atau berakhir masa jabatannya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Pelaksanaan hak keuangan berupa pemberian gaji dan tunjangan serta pemberian fasilitas lainnya untuk pelaksanaan tugas Dewan Pertimbangan Presiden dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditempatkan pada anggaran Sekretariat Negara.