Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Baru Saja Dilantik di Istana Negara, Watimpres Sudah Punya Tugas Besar Menanti, Bertanggung Jawab Kepada Presiden dan Merahasiakan Segala Nasihat yang Diberikan

None - Sabtu, 14 Desember 2019 | 10:42
Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2019-2024, Jumat (13/12/2019) siang.
KOMPAS.com/Ihsanuddin

Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2019-2024, Jumat (13/12/2019) siang.

Dikutip TribunAmbon.com dari laman Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia (Kemenkumham), ini rincian gaji dan tunjangan Wantimpres.

Gaji : Rp 6.000.000Tunjangan Kehormatan : Rp 3.300.000Tunjangan Kesehatan : Rp 2.200.000Tunjangan Pengganti Pensiun : Rp 1.000.000Tunjangan Perumahan : Rp 5.000.000

Baca Juga: Jalurnya Dipotong Kendaraan Lain hingga Berakhir dengan Tabrakan, Pelawak Kondang Ini Sama Sekali Tak Alami Luka Sedikitpun, Masih Sempat Merokok dan Pantau Mobilnya yang Ringsek Usai Kecelakaan

Jumlah Rp 17.500.000,00

Selain gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang ditetapkan sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden, diberikan tunjangan sebagai Ketua sebesar Rp 1.000.000.

Selain gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, kepada Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden diberikan fasilitas lain untuk pelaksanaan tugasnya.

Fasilitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi antara lain biaya perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri dan kendaraan dinas yang besar dan jenisnya ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara.

Baca Juga: Tak Putus Berobat Usai Idap Autoimun, Ashanty Kini Divonis Menderita Penyakit Kronis Lain, Nyaris Strore Hingga 3 Kali Keguguran Selama Jadi Istri Anang Hermansyah

Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, diberikan sejak yang bersangkutan dilantik atau ditetapkan sebagai Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

Pajak penghasilan atas pemberian gaji dan tunjangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden ditanggung oleh Pemerintah.

Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang berhenti atau berakhir masa jabatannya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.

Pelaksanaan hak keuangan berupa pemberian gaji dan tunjangan serta pemberian fasilitas lainnya untuk pelaksanaan tugas Dewan Pertimbangan Presiden dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditempatkan pada anggaran Sekretariat Negara.

Source : Wartakota

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x