Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Sekretaris Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2007 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
2. Tugas dan Fungsi Wantimpres
Ketua dan Anggota Wantimpres memiliki tugas dan fungsinya sebagai pejabat nonstruktural negara.
Demikian dilansir dari laman resmi Dewan Pertimbangan Presiden.
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.
Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut WAJIB dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden.