Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Baru Saja Dilantik di Istana Negara, Watimpres Sudah Punya Tugas Besar Menanti, Bertanggung Jawab Kepada Presiden dan Merahasiakan Segala Nasihat yang Diberikan

None - Sabtu, 14 Desember 2019 | 10:42
Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2019-2024, Jumat (13/12/2019) siang.
KOMPAS.com/Ihsanuddin

Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2019-2024, Jumat (13/12/2019) siang.

Baca Juga: Ditinggal Gurunya ke Toilet Selama 5 Menit, Balita Murid PAUD di Samarinda Hilang dan Ditemukan Tewas Tanpa Kepala dalam Selokan, Diduga Tubuhnya Jadi Santapan Reptil Ganas

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Sekretaris Negara baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2007 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

2. Tugas dan Fungsi Wantimpres

Ketua dan Anggota Wantimpres memiliki tugas dan fungsinya sebagai pejabat nonstruktural negara.

Baca Juga: Ditinggal Gurunya ke Toilet Selama 5 Menit, Balita Murid PAUD di Samarinda Hilang dan Ditemukan Tewas Tanpa Kepala dalam Selokan, Diduga Tubuhnya Jadi Santapan Reptil Ganas

Demikian dilansir dari laman resmi Dewan Pertimbangan Presiden.

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugas Wantimpres adalah untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Baca Juga: Kaget Rumahnya DiHak Milik oleh Penipu Kelas Kakap, Seorang Warga Perumahan Elit di Kemang Kutuk Nama Azura Luna: Saya Diamkan Dulu, Lihat Saja Nanti!

Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut WAJIB dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden.

Source : Wartakota

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x