Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Baru Saja Dilantik di Istana Negara, Watimpres Sudah Punya Tugas Besar Menanti, Bertanggung Jawab Kepada Presiden dan Merahasiakan Segala Nasihat yang Diberikan

None - Sabtu, 14 Desember 2019 | 10:42
Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2019-2024, Jumat (13/12/2019) siang.
KOMPAS.com/Ihsanuddin

Presiden Joko Widodo melantik sembilan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2019-2024, Jumat (13/12/2019) siang.

Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres TIDAK DIBENARKAN memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.

Baca Juga: Ditemukan Tengkurap dengan Gunakan Kaos dan Celana Dalam, Misteri Kematian Perempuan Asal Sukabumi dalam Kontrakan Berhasil di Identifikasi, Nyawanya Tak Tertolong Setelah Tersetrum Rice Cooker

Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya.

Selain itu, kepada Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.

Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wantimpres, masing-masing Anggota Wantimpres, dibantu oleh satu orang Sekretaris Anggota Wantimpres.

Baca Juga: Ceraikan Mulan Jameela yang Kini Jadi Anggota Dewan, Hari Nugraha Nikahi Konsultan Keuangan yang Tak Kalah Cantik dari Sang Mantan Istri, Intip Potretnya

Sekretaris Anggota Wantimpres mempunyai tugas memberikan masukan dan/atau telaahan berdasarkan keahliannya kepada Anggota Wantimpres yang dibantunya.

Akan tetapi, Sekretaris Anggota Wantimpres tidak dapat bertindak atas nama dan/atau mewakili Wantimpres.

Landasan konstitusional Wantimpres adalah Pasal 16 UUD 1945, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.

Source : Wartakota

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x